Utama

Minggu, 12 Agustus 2018

Pembebasan Lahan: Cara Menghitung Ganti Kerugian


Banyak masyarakat, yang tanah atau lahannya terkena pembebasan lahan untuk kepentingan umum, bingung terhadap hasil perhitungan nilai sebagai dasar penentuan nilai ganti rugi atas lahan atau tanah miliknya. Khusunya mereka yang terkena pembebasan lahan untuk jalan tol, di daerah depok,  jalur tol antasari bogor, cijago tanggerang, atau lahan untuk pelebaran jalan lainnya. Pembebasan lahan menjadi masalah utama, lantaran beda persepsi antara pemahaman nilai pasar oleh pemilik dengan penilai yang diberikan kuasa melakukan penilaian. Banyak pengadaan lahan, tidak tepat waktu lantaran masyarakat masih belum menerima nilai hasil perhitungan dari yang dilakukan appraisal.

SUHARTO, SE., MM.
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)
CALEG DPRD, KOTA DEPOK, DAPIL 2 (BEJI, CINERE, LIMO)

Sebenarnya prinsip perhitungan nilai seperti apa yang digunakan, apa saja yang dapat diganti rugi, dan bagaimana penerapan Teknik perhitungan atau penilaian yang dilakukan.
Menurut UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum, konsep penilaian pengadaan tanah adalah nilai dalam pembebasan tanah menganut pada: Pembeli (pemerintah) berminat membeli bahkan cenderung terpaksa membeli, Penjual (masyarakat/ Pihak yang Berhak) tidak berminat menjual tetapi cenderung terpaksa menjual. Disini nilai dalam pembebasan tanah normal merujuk pada nilai pasar dengan prinsip: pembeli yang berminat membeli (willing buyer), penjual yang berminat menjual (willing seller), pembeli dan penjual mengetahui manfaat dari propertinya dan tanpa paksaan.
Sedangkan definisi nilai ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses pengadaan tanah. (UU No. 2 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 10). Berdasarkan SPI 2015; 306; 3.10 (terkait cara menilai): dan nilai ganti kerugian adalah nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan kepada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambil alihan hak atas Properti dimaksud.
Sedangkan nilai cenderung lebih tinggi daripada Nilai Pasar, karena ada unsur non fisik (selain Nilai Pasar) yang ikut diperhitungkan (Nilai Pasar ++). Nilai yang dikeluarkan adalah Nilai Tunggal (bersifat mandatori).

Pendekatan Penilaian
Penentuan pendekatan dan metode yang digunakan sangat tergantung pada masing-masing jenis, klasifikasi dan kepemilikan properti. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Pasar (Market Approach), Pendekatan Pendapatan (Income Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach).
Sedangkan untuk kerugian fisik langsung, objek penilaian meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, seperti utilitas dan saran pelengkap bangunan. Untuk itu, penentuan kerugian Fisik didasarkan kepada “Nilai Pasar” atau transaksi Jual-Beli yang ada.
Terkait pembebasan lahan ini, pemilik juga akan menghadapi kerugian non fisik secara tidak langsung. Lalu bagaimana perhitungnya? Penggantian terhadap kerugian akibat adanya pelepasan hak dari pemilik tanah dapat diberikan premium (P): yang mencakup kerugian yang berkaitan dengan kehilangan pekerjaan, kehilangan bisnis, termasuk alih profesi (bila ada), kerugian emosional (solatium), kerugian budidaya tanaman.
Kerugian ini juga mencakup Penerapan kerugian kehilangan pekerjaan/bisnis, yang penerapan kerugian kehilangan pekerjaan atau bisnis termasuk alih profesi berdasarkan: Kegiatan usaha atau bisnis yang dilakukan secara permanen à tempat jualan, warung, rumah makan, dan sejenisnya. Pekerjaan yang bersifat pribadi atau profesi seperti pekerjaan penjahit pakaian, pertukangan, ahli potong rambut, atau sejenis lainnya.
Dari kerugian presmiun ini, ada juga Biaya Transaksi (T), Kompensasi masa tunggu (bunga) (B), Kerugian tanah sisa (K), Kerugian fisik lain (R).
Kehilangan bisnis, dihitung berdasarkan pendapatan usaha (pendapatan bersih ditambah dengan kewajiban biaya-biaya terhadap beban yang perlu ditanggung selama perpindahan, misan beban karyawan tetap. Bila tidak diatur lain, lamanya kehilangan potensi usaha tersebut dapat dipertimbangkan selama rata-rata 3 bulan.
Untukk kehilangan pekerjaan, kerugian non fisik dapat dhitung didasarkan penghasilan dari pekerja/profesi pada bulan terakhir yang diperkirakan akan hilang selama kepindahan. Bila tidak diatur lain, lamanya kehilangan potensi usaha tersebut dapat dipertimbangkan selama rata-rata 6 bulan.
Sedangkan penerapan kerugian emosional (solatium): pemilik lahan mendapat kompensasi yang diberikan kepada pemilik rumah tinggal atas kerugian non-finansial dikarenakan harus pindah, akibat adanya pengambil alihan tanah untuk kepentingan umum.
Solatium didasarkan kepada beberapa kondisi: Kepentingan pemilik atas rumah yang dimiliki berhubungan dengan pemberian kompensasi yang wajar. Jangka waktu pemilik telah memiliki dan/atau menempati rumah sepanjang disepakati para pihak yang terkait. Ketidaknyamanan pemilik karena keharusan pindah rumah (bila ditempati sendiri).
Sedangkan kriteria penghitungan solatium dapat dilakukan dengan memperhatikan: lama masa tinggal dan/atau kedudukan bangunan rumah yang dilihat dari fungsinya sebagai sarana hunian, dimensi tapak tanah (luas tapak tanah) yang wajar; Potensi pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU)
Sedangkan biaya transaksi mencakup biaya pindah, biaya pajak, biaya PPAT, dan beban masa tunggu. Untuk kelebihan sisa tanah atau kerusakan fisik bangunan adalah tanah sisa dan kerusakan fisik bangunan yang turut diperhitungkan dan dibebaskan. Bisa bentuk tanah yang “irreguler” / tidak beraturan; tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya, dan tidak ada akses jalan.
Itu dihitung secara proporsional sebesar indikasi nilai pasar tanah yang berlebih. Dihitung secara proporsional sebesar jumlah biaya pemulihan bangunan.

Dasar Penentuan Nilai Ganti Kerugian (SPI 306)
NP       = Atas dasar pemanfaatan tertinggi dan terbaik (HBU)
P          = (+) Premium dan solatium
T          =  (+) Biaya transaksi (biaya pindah, perizinan, dan pajak).
B         = (+) Kompensasi masa tunggu (bunga)
K         = (+) Kerugian sisa tanah (bila ada)
R         = (+) Kerugian fisik tanah (bila ada)
NPW   = NILAI GANTI KERUGIAN

Jika pemilik lahan menghadapi keberatan terhadap hasil penilian, nilai ganti kerugian dititipkan di pengadilan. Dengan begitu pemilik dianggap melakukan gugatan ke pengadilan. Bila ini ditempuh, maka insentif perpajakan (PPh dan BPHTB) dihapus dari Nilai Ganti Kerugian (selisih penurunan Nilai Ganti Kerugian ± 7-8%), seuai perpres No. 71 Tahun 2012, Pasal 122 mengenai insentif perpajakan. (Salam Solidaritas/berbagai Sumber)

Mengoptimalkan Aset Kota Depok


Pemerintah Kota Depok harus segera memperkuat diri, bersama DPRD Kota Depok bahu membahu membangun daerah dengan tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Itu bisa dilakukan dengan mengoptimalisasi potensi dan pemanfaatan aset daerah. Untuk mengoptimalkan asset daerah, yang membutuhkan peran Badan Usaha. Disinilah perlu dilakukan kerjasama optimalisasi pemanfaatan aset daerah dengan investor yang mengacu pada prinsip win-win solution. Investasi di daerah digerakan melalui pusat investasi pemerintah kota sebagai holding investment company Pemerintah Kota Depok. 


SUHARTO, SE., MM. 
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)
Caleg DPRD, KOTA DEPOK, DAPIL 2 (BEJI, CINERE, LIMO)

Lalu bagaimana memulai optimalisasi Aset Pemerintah Kota? Secara garis besar, Pemerintah Kota harus melakukan indentifikasi potensi ekonomi daerah. Langah pertama, dilakukan studi potensi ekonomi wilayah. Ini meliputi identifikasi potensi ekonomi wilayah di segala sector. Lalu dilakukan analisis optimalisasi pemanfaatan potensi ekonomi wilayah. Baru disusun strategi optimalisasi potensi ekonomi wilayah. Dari pembahasan lintas sector akan di hasilkan rekomendasi dan program optimalisasi potensi ekonomi wilayah

Langka kedua, adalah mengembangkan Sistem Informasi Potensi Ekonomi Wilayah. Seperti Pengembangan sistem informasi yang optimal dengan mempertimbangkan sistem informasi yang ada dan memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pengguna jasa. Integrasi sistem informasi tersebut ke jaringan internet. Instalasi sistem yang telah dikembangkan. Pelatihan kepada operator dan pengguna sistem.

Selain itu, Pemerintah Kota Depok Bersama DPRD memiliki strategi merumuskan bagaimana mengoptimalkan potensi pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengoptimlakan sumber pendapatan harus dilakukan studi optimalisasi PAD, yang meliputi identifikasi dan review semua sumber-sumber PAD yang ada, mengidentifikasi kendala eksisting PAD, antara lain collection management, kebijakan penarikan, penentuan tarif, dan aspek lainnya. Tidak hanya itu, juga perlu dilakukan studi untuk mengidentifikasi sumber-sumber baru PAD dan dibuat strategi optimalisasi PAD dari berbagai sektor.

Untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Kota Depok membiayai pembangunan dengan tidak mengandalkan APBD nya, juga harus dilakukan pengembangan system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mengembangkan dan meningkatkan Peran dan fungsi PTSP perlu dilakukan kajian atas kebutuhan penggunaan, mengembangan sistem informasi yang optimal dengan mempertimbangkan sistem informasi yang ada dan memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pengguna jasa. Melakkukan integrasi sistem informasi tersebut ke jaringan internet, instalasi sistem yang telah dikembangkan dan memberikan pelatihan kepada operator dan pengguna sistem.

Agar Program itu bisa berjalan, Pemkot Depok harus melakukan restrukturisasi asset nya. Ini dimulai dengan melakukan penilaian terhadap asset Pemkot. Penilaian ini untuk memberikan dasar nilai yang tepat terhadap asset yang dimiliki pemkot. Dengan begitu nilai yang dihasilkan bisa untuk memberikan rekomendasi nilai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan. Diantaranya optimalisasi asset yang menjadi tanggung jawab pemkot.

Penilaian dilakukan tidak hanya asset yang di miliki namun juga penilaian terhadap potensi ekonomi yang ada. Seperti semua wilayah diberikan nilai akan potensi ekonomi yang dimiliki wilayah itu. Penilaian ini sangat terkait dengan studi potensi ekonomi wilayah.

Selain penilaian asset daerah, potensi ekonomi, juga dilakukan audit legal atas asset yang dimiliki pemkot. Penilaian ini mencaku aspek hukum yang menjadi satu rangkaian kegiatan untuk menelusuri aspek hukum pemilikan dan penguasaan tanah-tanah dan atau bangunan di atasnya (yang selanjutnya disingkat; aset) sebagai objek penilaian (asset valuation). 

Inventarisasi data tanah (meliputi data fisik & data yuridis) yang berupa sertipikat dan dokumen-dokumen yang terkait. Memeriksa kebenaran data fisik dan yuridis berdasarkan data tanah yang bersangkutan. Analisis yuridis terhadap permasalahan yang ditemukan dalam kaitannya dengan penguasaan dan penggunaan asset. Merumuskan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status dan kepemilikan aset yang bersangkutan. 

Baru dilakukan optimalisasi asset pemkot melalui studi highest & best use atas aset-aset pemda, studi Optimalisasi Aset Pemda, pengembangan strategi optimalisasi aset-aset pemda. Jga dilakukan pengembangan database aset pemda dan Sistem Informasi Manajemen Aset
Jika dilakukan dan dimanajemen dengan baik, baru bisa dilakukan pemasaran ke calon investor untuk menentukan investor yang tepat bagi Pemda dalam rangka kerjasama pengembangan asetnya, sehingga memberikan keuntungan maksimal kepada kedua belah pihak dan aset dimaksud diharapkan dapat dikembangkan sesuai dengan prinsip highest and best use. Untuk memperoleh mitra kerjasama yang sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemda maka perlu dilakukan penilaian (assessment) terhadap hal-hal seperti berikut. 

Diantaranya Competency mitra kerjasama (investor) pada industry property dan jasa penunjangnya, Capability, memiliki kemampuan pendanaan proyek (project financing) sehingga tidak terjadi keterlambatan terhadap pelaksanaan kerjasama baik pra konstruksi, masa konstruksi maupun pasca konstruksi karena apabila hal ini terjadi akan sangat merugikan semua pihak. Character, memberikan penilaian objective terhadap karakter mitra kerjasama sehingga prinsip win-win solution benar-benar dapat terlaksanana selama periode kerjasama antara Pemda dan mitra (investor).

Secara garis besar metodologi yang digunakan dalam rangka penentuan mitra kerjasama dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu, persiapan, negosiasi dan pengikatan atau penandatanganan kerjasama antara Pemda dan investor. 

Dengan informasi itu, pemerintah kota memahami dan menguasai aset dan sumber daya alama (SDA) yang dimiliki sebagai modal yang paling mendasar dan menggerakan SDM yang memiliki kompetensi secara Profesional untuk melakukan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota. Dengan begitu upaya pembangunan daerah berkelanjutan diperlukan pemahaman peningkatan Sumber Penerimaan Daerah (tanpa mengandalkan PAD, Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU,DAK) dan Lain-lain pendapatan) melalui Optimalisasi Pengusahaan  Aset Daerah yang dipisahkan (BUMD) untuk membiayai pembangunan. (Berbagai sumber).





Sabtu, 11 Agustus 2018

Pengentasan Kemiskinan Di Kota Depok



Persoalan multidimensional, yang hingga kini belum banyak diselesiakan adalah masalah kemiskinan. Dimana cara penangan dan penanggulangnya pun melibatkan banyak sektor. Kemiskinan, pada dasarnya, erat kaitannya dengan minimnya akses keluarga atau seseorang terhadap hak-hak dasar. Diantaranya tidak terpenuhinya kebutuhan pangan, papan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Kelompok ini cukup rentan, bila menghadapi gejolak kenaikan harga, BBM, listrik, kebutuhan bahan pokok dan lainnya, atau terjadi masalah pada kesehatannya, mereka akan menghadapi kesulitan luar biasa menyelesaikan masalahnya. 
SUHARTO, SE., MM.
CALEG DPRD KOTA DEPOK, DAPIL 2 (Beji, Cinere, Limo)

Salah satu cita-cita berdirinya Negara Republik Indonesia, sesuai UUD 1945, pasal 34 terkait masalah kemiskinan menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat kurang mampu, menyediakan fasilitas kesehatan.
Oleh pemerintah agar in line dengan di dunia internasional semua pembangunan layanan dasar dilakukan melalui program  Mellenium Development Goals (MDGs) yang berakhir tahun 2015 dan dilanjutkan dengan program pembangunan berkelanjutan atau Sustainble Development Goals (SDGs).
Meski demikian, untuk mengatasi kemiskinan dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak, pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta dan lembaga pembangunan internasional. Kerjasama ini menentukan sukses tidaknya pembangunan. Makanya ruang luas diperuntukan bagi kontribusi semua entitas sosial untuk menciptakan kesejahteraan.
Termasuk parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memiliki peran perumusan peraturan, kebijakan, penyediaan anggaran dan memfasilitasi pengembangan program penanggulangan kemiskinan. Di tingkat Kota DPRD bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani masalah kemiskinan. Anggota parlemen menjadi aktor kunci yang berperan sangat penting untuk memastikan terealisasinya program-program pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. DPRD memiliki posisi sebagai wakil rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta fungsi representasi.
Sebagai Calon Anggota DPRD Kota Depok, Daerah Pemillihan Depok 2, jika dipercaya akan berusaha maksimal mengatasi berbagi persoalan dan penangggulangan kemiskinan di Kota Depok. Sebagai masyarakat yang tinggal di daerah penyangga Ibu Kota Negara, Kota Depok harus bebas dari kemiskinan.

Pengentasan Kemiskinan
  1. Mendorong prioritas program pengentasan kemiskinan dengan dukungan anggaran yang mencukupi.
  2. Mendorong kebijakan anggaran yang pro untuk mengatasi kemiskinan (pro poor).
  3. Program-program penanggulangan kemiskinan yang menjadi unggulan tertuang jelas di dalam peraturan daerah dan pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dengan akses langsung kepada pimpinan daerah.
  4. Mendorong program pemberdayaan masyarakat, untuk menanggulangan kemiskinan dengan lebih menekankan pada penanaman dan pengembangan nilai-nilai kemandirian, kepedulian, kebersamaan dan kedisiplinan yang tercermin pada sikap, perilaku, gaya hidup dan wujud kebersamaan dalam kehidupan menjadi lebih sejahtera.
Sebagai gambaran, sebagai anggota DPRD kami tidak hanya menelorkan regulasi untuk menanggulangi kemiskinan juga melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi itu di tengah masyarakat. Ini semua untuk memastikan regulasi penanggulangan kemiskinan benar-benar pro rakyat.  Antara regulasi dan program pengentasan kemiskinan berjalan seirama dalam aplikasinya.
Pelaksanakan program penanggulangan kemiskinan bukanlah jumlah anggaran atau bantuan saja yang diutamakan tetapi juga bagaimana anggaran atau bantuan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan pemahaman tentang pengertian kemiskinan serta penanggulangan kemiskinan, DPRD dapat menjalankan perannya menanggulangi kemiskinan melalui implementasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif. Dengan mengimplementasikan semua strategi dan upaya dalam pelaksanaan fungsi DPRD, semua pihak warga kota depok harus optimis mampu menanggulangi kemiskinan secara bersama-sama. (Salam Solidaritas/***)

Kamis, 09 Agustus 2018

MAJU BERSAMA PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA



Sebagai pendatang baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai yang terbuka dan agresif dengan identitas kebajikan dan keberagaman. Arah politik PSI jelas, merajut politik bijak yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia dan warga dunia umumnya.
PSI sadar, partai politik menjadi instrumen mengorganisasian kekuasaan rakyat yang beragam menuju kekuatan yang optimal. Di partai politik melahirkan kader-kader pemimpin berkualitas. Baik langsung maupun tidak langsung, Partai politik bertanggung jawab akan kualitas pemimpinan yang di hasilkan.

SUHARTO, SE., MM.

CALEG DAPIL DEPOK 2 - BEJI, CINERE, LIMO (BCL)

Namun, sejak proses demokrasi berlangsung di negeri ini, partai yang ada belum efektif dan optimal menjalankan perannya sesuai amanat konstitusi. Itu membuat masyarakat semakin apatis terhadap partai serta menurunkan kepercayaan akan peran dan fungsi partai politik dalam melahirkan pemimpin baru. Janji-janji partai banyak yang tidak bisa diwujudkan, pemimpin yang dipilih bukan mengabdi ke masyarakat namun ke partai pengusung. Di tambah system partai banyak yang dikelola tertutup, patron figure ketokohan dalam memilik pemimpin, rekrumen kader pemimpin mendahulukan mahar, manajemen partai salah kelola, dan segudang masalah partai lainnya.
Di titik inilah dibutuhkan terobosan agar partai mampu memperbaiki manajemen organisasi dan kinerja partainya. Jika tidak, apa yang dihasilkan, seperti kader pemimpin yang dihasilkan jauh dari harapan masyarakat. Kalau toh dipercaya, kader yang ada lebih mementingkan kelompok, di banding kepentingan masyarakat luas dalam menelorkan kebijakan.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hadir menjawab kesenjangan harapan (expectation gap) diantara peran dan tanggung jawab partai dengan harapan masyarakat. PSI memiliki visi,, misi, program, manajemen, dan strategi yang terukur untuk membangun, meningkatkan, tata kehidupan yang lebih layak bagi seluruh masyarakat Indonesia umumnya. Melalui PSI, manajemen partai akan menjawab semua aspirasi masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya untuk Indonesia lebih jaya.
Sebagai partai baru, PSI memiliki prinsip anti korupsi dan menjaga keberagaman. Anti korupsi dan bebas KKN menjadi napas dan jiwa dalam membangun dan memperjuangkan kehidupan yang layak melalui peran dan tanggung jawab partai. Baik itu dalam mencetak kader-kader partai hingga menelorkan kebijakan untuk kemaslahatan semua rakyat Indonesia.
PSI sebagai partai baru memberi warna baru, memberikan ruang pada genera muda terlibat dalam pengelolaan partai. Tidak seperti partai yang ada dikelola oleh generasi tua (old) sudah berubah dan berbenah, termasuk cara berpikirnya yang kolot.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyadari, Indonesia saat ini menghadapi bonus demografi, dimana generasi muda lebih banyak di banding generasi tuanya. Potensi ini dimanfaatkan betul oleh PSI untuk membangun dan melibatkan anak muda yang dinamis dan kreatif untuk ambil bagian membangun bangsa melalui partai politik. PSI sebagai kawah condrodimuko (pengkaderan), akan merekrut kader-kader pemimpin berkualitas dan kompeten dari generasi muda (now). Agar mereka mampu menjadi wakil rakyat menduduki jabatan penting, mulai dari legislatif (DPR) di daerah hingga pusat, termasuk pemimpin eksekutif dari daerah hingga pusat.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) didirikan bermodalkan keberagaman, kesetaraan, tanpa inklusivitas dan tanpa mengandalkan tokoh sentral. Dari sini diharapkan mampu menghasilkan kader-kader pemimpin yang kompetensi dan berintegritas. Di PSI dimungkinkan tumbuhkan kepemimpinan yang demokratis, realistis, dan kolegia. Ketua dan pengurus partai pun tidak memiliki hak insentif menjadi pemimpin nasional guna menghindari politik kepentingan.
            Perjuangan PSI dilandasi empat nilai dasar dan itu menjadi karakter khas PSI. empat nilai dasar yaitu kebajikan, keragaman, keterbukaan, dan meritokrasi, yang menjiwai platform kebijkan yang diusung PSI. PSI menjadi pelaku aktif mentransformasikan Indonesia menjadi negara maju dan diperhitungkan. Dari situ PSI memperkuat kebijakan publik yang strategis (1) Politik, Hukum dan HAM. (2) Hubungan Luar Negeri. (3) Ekonomi dan Pembangunan. (4) Sosial dan Budaya. (5) Pendidikan, Ilmu pengetahuan dan Teknologi. (6) Lingkungan Hidup dan Pariwisata. (7) Energi dan Sumber Daya Alam. (8) Kesejahteraan Rakyat. (SALAM SOLIDARITAS)


Memperkuat Ekonomi Melalui Daerah


Pemerintah, melalui Bank Indonesia, terus mencetak pemimpin daerah memiliki kompetensi makro mikro ekonomi daerah. Dengan begitu Indonesia akan tampil menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan.

Pemimpin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), diantaranya Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, Pimpinan Kepolisian, dan Kejaksaan, dibekali ilmu tatakelola ekonomi daerah. Mereka mendapat pembekalan inovasi dan terobosan menelorkan regulasi yang berunjung pada pertumbuhan ekonomi. Itu menjadi fokus pembelajaran pada program Economic Leadership for Regional Government Leader, yang diselenggarakan Bank Indonesia Institute, di Kampus BINS, Bank Indonesia, pada 17-19 Januari 2018 di Jakarta. 


SUHARTO, SE., MM. 
Caleg DPRD KOTA DEPOK, Dapil 2 (BEJI, Cinere, Limo
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Program angkatan ketiga yang diikuti 38 peserta pimpinan daerah. Sedangkan dari Pemerintahan Kota diikuti 11 peserta, yang terdiri dari Walikota Ambon, Richard Louhenapessy; Walikota Binjai, Mohammad Idaham; Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man; Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana; enam peserta dari DPRD dan satu dari kepolisian kota. Program ini mengacu pada kurikulum yang inovatif dan transformatif yang tepat untuk pembekalan pemimpin daerah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo saat membuka acara mengatakan Program Economic Leadership for Regional Government Leader ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang stabil dan berkelanjutan. Yang ujungnya memperkuat ekonomi Indonesia.
Program ini, terangnya bentuk dukungan BI kepada para pemimpin daerah di seluruh Indonesia dalam mensukseskan reformasi struktural dan mempercepat pembangunan ekonomi regional yang berkelanjutan, melalui pembaruan dan terobosan-terobosan inovatif.
Daerah saat ini, Perry Warjiyo menjelaskan sedang menghadapi tantangan akibat dampak konstelasi ekonomi global. Ditigatisasi dan mobilisasi ekonomi yang kian masif, harus diimbangi lahirnya pemimpin yang inovatif dalam ekonomi. “Respon menjawab tantangan dengan pengembangan SDM yang berkualitas dalam kepemimpinan ekonomi di daerah,” jelasnya.
Dalam program ini dipaparkan strategi bagaimana pemerintah daerah menjaga stabilitas harga, menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, mendayagunakan APBD untuk pembangunan, pemanfaatan APBD yang tepat sasaran serta efisien dan efektif mencapai pembangunan yang dibutuhkan masyarakat. Tidak hanya itu, program ini juga membekali peserta dengan strategi menciptakan iklim investasi, terutama melalui regulasi yang pro investor.
Program ini, Perry menambahan juga memaparkan strategi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan stakeholder. Penerapan kebijakan yang bagus tetap diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik. Program yang dikemas dalam format pembelajaran antara teori dan praktik yang seimbang. Ditambah dengan studi kasus dan sharing pengetahuan dan pengalaman dari peserta. Peserta banyak belajar dan memahami terobosan dan strategi masing-masing daerah. “Ini bentuk sinergi antar elemen pemerintah dalam menciptakan continuous learning improvement,” tambah Perry.
Meski banyak program training serupa, Perry menyakini BI mampu mencetak pemimpin daerah yang berkualitas baik dari segi wawasan kebangsaan, kualitas dalam menggagas, merumuskan dan mengimplementasika kebijakan di daerah, menjalin sinergi, koordinasi, komunikasi kebijakan dengan berbagai pihak.
Modul-modul dirancang sesuai tujuan yaitu membantu pemimpin daerah melakukan terobosan-terobosan yang membawa pembaruan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran di daerah. Materi yang diajarkan mencakup pertumbuhan ekonomi berkelanjutan; reformasi struktural perekonomian Indonsia; economic leadership: boardgame simulation; ekonomi regional (analisis ekonomi daerah, studi kasus dan perlunya terobosan ekonomi); sistem pembayaran (strategis fintech, layanan keuangan digital di daerah, e-goverment); economic leadership; potret potensi ekuangan daerah dan pengembanganannya; inovasi pembiayaan dan protofolio investasi; kebangsaan dan patriotisme ekonomi; spiritual ekonomic leadership; dan regional ekonomi leadership. Setiap akhir sesi, peserta membahas REL studi kasus masing-masing, sahring dan diskusi.
Rektor BI Institute Solikin M. Juhro menambhakan kegiatan yang terintegrasi pada program Economic Leadership For Regional Government Leaders merupakan platform pembelajaran bagi para kepala daerah yang merupakan wujud nyata dari tekad BI untuk mendorong peran kepala daerah untuk meningkatkan kinerja ekonomi ddaerah. “Ini upaya menyelaraskan kebijakan makro ekonomi nasional dengan daerah,” terangnya.
Program itu sangat bermanfaat dan membantu kepala daerah melakukan terobosan yang membawa pembaruan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan di daerah. Pembekalan pengetahuan, pemikiran, dan contoh-contoh program terobosan, serapan model kepemimpinan regional secara terstruktur dan sistematis, dibahas tuntas. Dengan dibekali ilmu pengetahuan itu, Pemimpin Daerah secara kolegia mampu mengawal pembangunan di daerah. (***)


Menggali Potensi Kekayaan Daerah



Pemerintah pusat terus memotivasi dan mendorong pemerintah daerah bisa mandiri secara keuangan. Penggunaan APBD lebih fokus pada belanja modal yang mampu menggerakan pertumbuhan ekonomi dan memberikan multiplier effect di daerah.

Pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk membelanjakan anggarannya pada sektor yang mampu memberikan multiplier effect di daerah. Juga mengharapkan daerah mampu mengelola dana transfer dengan benar, memobilisasi sumber-sumbr pendapatan di daerah, baik melalui pajak dan restribusi, juga optimalisasi kekayaan daerah yang mampu menyumbang pendapatan asli daerah.
Terlihat, tahun 2017, ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pusat masih cukup tinggi. Hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukan rata-rata provinsi sekitar 46,6 % APBD masih bergantung dana transfer pemerintah pusat.
Aktivitas  Pasar di Indonesia 
Sedangkan, APBD kabupaten dan kota lebih besar mencapai 66,4 %. Porsi belanja di daerah disinyalir terdapat sejumlah masalah, dimana alokasi belanja untuk pegawai lebih tinggi jika dibandingkan belanja modal.
Dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), provinsi hanya mampu menyumbang pada kisaran 37,7 % dari total anggarannya. Sedangkan untuk kabupaten dan kota hanya mampu menyumbang 6,6 % dari total anggarannya. Tahun 2017, terlihat terjadi ketimpangan, dari sisi penerimaan masih tergantung dana transfer dari pusat.
Melihat peta yang ada, perjalanan tahun 2018 ini masih diwarnai masih adanya ketimpangan. Laporan kinerja APBN awal 2018, menyebutkan jika daerah mampu meningkatan pendanaan APBD, yang ditopang dari PAD, jelas mampu mengurangi ketergantungan dana transfer dari APBN.
Sebagai gambaran, data perda APBD, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 2018 menunjukan APBD provinsi, kabupaten, kota secara keseluruhan masih mengalami defisit sebesar Rp 59,16 triliun. Total belanja mencapai Rp 1.154,13 triliun, sedangkan total pendapatan hanya tercapai Rp 1.094,97 triliun.
Sedangkan, proporsi PAD terhadap total pendapatan untuk provinsi se-Indonesia, rata-rata mencapai 35.19 %. Ini menunjukan penurunan jika di banding tahun lalu. Tren kelompk pendapatan APBD provinsi, kabupaten dan kota menunjukan, untuk provinsi dana perimbangan mencapai Rp 666.69 T, sedangkan total PAD hanya mencapai 269.86 T dan terjadi penurunan pendapatan lain-lain yang hanya mencapai 158.42 T.
Perinciannya untuk provinsi dana perimbangan mencapai Rp 156.41 T, PAD Rp 151.70 T sedangkan pendapatan lain Rp 23.32 T. Untuk kabupaten dan kota dana perimbangan mncapai Rp 510.28 T, PAD mencapai Rp 118.16 T dan pendapatan lain Rp 135.10 T.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri terus berupaya memotivasi daerah agar lebih mengarakan APBD nya untuk belanja modal, agar terjadi multiplier effect di daerah. Juga daerah dituntut mampu meningkatkan pendapatan, baik melalui optimalisasi pajak dan restribusi, pinjaman daerah dan penerbitan obligasi, optimalisasi kekayaan daerah, maupun optimalisasi dan pemanfaatan kekayaan daerah dengan pihak ketiga.
Daerah juga dituntut mampu mengembakan perekonomian daerah dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Dengan begitu daerah memiliki daya tahan yang memadai. Pengelolaan tata pemerintahan dan usaha lebih efektif, efisien, dan ekonomis fokus pada pertumbuhan. Juga memiliki daya saing, dibarengin dengan tata kelola yang baik dan didukung manajemen risiko yang memadai.
Potensi-potensi yang bisa dikembangkan daerah, di sektor pajak dan restribusi, untuk provinsi terdapat 5 jenis pajak mulai dari PKB, BBNKB, PBBKB, pajak Air permukaan, pajak rokok. Sedangkan untuk, Kabuaten dan Kota terdapat 11 jenis pajak, mulai pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PPJ, mineral buan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet PBB-P2, dan PBHTB. Untuk retribusi jasa umum terdapat 15 jenis, restribusi jasa usaha 12 jenis, restribusi perijinan 6 jenis.
Pemerintah daerah, menurut Kemendagri harus menerapkan strategi untuk mengurangi ketergantung pada dana tranfer pusat ke daerah, dalam bentuk dana perimbangan. Untuk itu, daerah bisa melakukan optimalisasi dan intensifikasi pajak dan restribusi daerah. Ini untuk membuat daerah mampu mengarah pada kemandirian keuangan.
Dengan mengoptimalkan potensi pendapatan membuat daerah secara keuangan menjadi bankabel. Dimana daerah, jika terjadi kekurangan pendanaan bisa mengakses pinjaman daerah, juga mengeluarkan obligasi daerah (municipal bond).
Selain itu, Kemendagri juga mendorong daerah untuk mengotimalkan kekayaan yang dimiliki daerah, yang di pisahkan melalui penyertaan modal dan investasi pada BUMD. Jenis usaha yag profit yang bisa dikelola pemda seperi bank (BPD, BPR Pemda), non bank yang mencakup UMKM, BKK, dana bergulir, aneka usaha baik tambang, perkebunan, migas, koperasi dan lainnya.
Sedangkan otimalkan kekayaan yang dikuasai atau tidak dipisahan, bisa dilakukan melalui skema kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Ini untuk mendapatan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS) dan bangun serah guna (BSG), sampai kerjasama infrastruktur yang dibutuhkan daerah tersebut.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat ini jumlahnya sudah mencapai 1.096 BUMD. Dari jumlah itu ada 26 atau 2,37 % Bank Pembangunan Daerah yang tersebar pada 3.503 jaringan kantor, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 260 atau 23,72 %, PDAM mencapai 386 atau 35,22 %, dan Perusahaan Dagang lainnya mencapai 424 atau 38,69 %.
Dari jumlah BUMD yang dimiliki daerah, kontribusi pendapatan yang paling besar di sumbang dari BPD yang mencapai 92,73 %, BPR 2,95 %, PDAM 0,01 %, dan PD lainnya 4,32 %.
Regulasi untuk mengoptimalkan BUMD, diatur PP No. 54 tahun 2017 dan Permendagri No. 37 Tahun 2017. Dimana tujuan pendirian BUMD untuk memberikan manfaat bagi perekonomian daerah juga menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memperoleh laba dan keuntungan. Penyertaan modal pemerintah daerah daerah di BUMD diatur secara ketat. BUMD ini di bina dan diawasi Menteri Dalam Negeri juga kementerian dan lembaga terkait.
Ini semua untuk membuat daerah mandiri dan mampu mengurangi ketergantungan fiskal pada dana transfer dari pusat. Meski praktiknya masih banyak daerah yang bergantung, lambat dan pasti ketergantungan itu diharapkan dapat dikurangi. (***)