Utama

Minggu, 12 Agustus 2018

Mengoptimalkan Aset Kota Depok


Pemerintah Kota Depok harus segera memperkuat diri, bersama DPRD Kota Depok bahu membahu membangun daerah dengan tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Itu bisa dilakukan dengan mengoptimalisasi potensi dan pemanfaatan aset daerah. Untuk mengoptimalkan asset daerah, yang membutuhkan peran Badan Usaha. Disinilah perlu dilakukan kerjasama optimalisasi pemanfaatan aset daerah dengan investor yang mengacu pada prinsip win-win solution. Investasi di daerah digerakan melalui pusat investasi pemerintah kota sebagai holding investment company Pemerintah Kota Depok. 


SUHARTO, SE., MM. 
PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)
Caleg DPRD, KOTA DEPOK, DAPIL 2 (BEJI, CINERE, LIMO)

Lalu bagaimana memulai optimalisasi Aset Pemerintah Kota? Secara garis besar, Pemerintah Kota harus melakukan indentifikasi potensi ekonomi daerah. Langah pertama, dilakukan studi potensi ekonomi wilayah. Ini meliputi identifikasi potensi ekonomi wilayah di segala sector. Lalu dilakukan analisis optimalisasi pemanfaatan potensi ekonomi wilayah. Baru disusun strategi optimalisasi potensi ekonomi wilayah. Dari pembahasan lintas sector akan di hasilkan rekomendasi dan program optimalisasi potensi ekonomi wilayah

Langka kedua, adalah mengembangkan Sistem Informasi Potensi Ekonomi Wilayah. Seperti Pengembangan sistem informasi yang optimal dengan mempertimbangkan sistem informasi yang ada dan memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pengguna jasa. Integrasi sistem informasi tersebut ke jaringan internet. Instalasi sistem yang telah dikembangkan. Pelatihan kepada operator dan pengguna sistem.

Selain itu, Pemerintah Kota Depok Bersama DPRD memiliki strategi merumuskan bagaimana mengoptimalkan potensi pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengoptimlakan sumber pendapatan harus dilakukan studi optimalisasi PAD, yang meliputi identifikasi dan review semua sumber-sumber PAD yang ada, mengidentifikasi kendala eksisting PAD, antara lain collection management, kebijakan penarikan, penentuan tarif, dan aspek lainnya. Tidak hanya itu, juga perlu dilakukan studi untuk mengidentifikasi sumber-sumber baru PAD dan dibuat strategi optimalisasi PAD dari berbagai sektor.

Untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Kota Depok membiayai pembangunan dengan tidak mengandalkan APBD nya, juga harus dilakukan pengembangan system Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mengembangkan dan meningkatkan Peran dan fungsi PTSP perlu dilakukan kajian atas kebutuhan penggunaan, mengembangan sistem informasi yang optimal dengan mempertimbangkan sistem informasi yang ada dan memaksimalkan terpenuhinya kebutuhan pengguna jasa. Melakkukan integrasi sistem informasi tersebut ke jaringan internet, instalasi sistem yang telah dikembangkan dan memberikan pelatihan kepada operator dan pengguna sistem.

Agar Program itu bisa berjalan, Pemkot Depok harus melakukan restrukturisasi asset nya. Ini dimulai dengan melakukan penilaian terhadap asset Pemkot. Penilaian ini untuk memberikan dasar nilai yang tepat terhadap asset yang dimiliki pemkot. Dengan begitu nilai yang dihasilkan bisa untuk memberikan rekomendasi nilai yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan. Diantaranya optimalisasi asset yang menjadi tanggung jawab pemkot.

Penilaian dilakukan tidak hanya asset yang di miliki namun juga penilaian terhadap potensi ekonomi yang ada. Seperti semua wilayah diberikan nilai akan potensi ekonomi yang dimiliki wilayah itu. Penilaian ini sangat terkait dengan studi potensi ekonomi wilayah.

Selain penilaian asset daerah, potensi ekonomi, juga dilakukan audit legal atas asset yang dimiliki pemkot. Penilaian ini mencaku aspek hukum yang menjadi satu rangkaian kegiatan untuk menelusuri aspek hukum pemilikan dan penguasaan tanah-tanah dan atau bangunan di atasnya (yang selanjutnya disingkat; aset) sebagai objek penilaian (asset valuation). 

Inventarisasi data tanah (meliputi data fisik & data yuridis) yang berupa sertipikat dan dokumen-dokumen yang terkait. Memeriksa kebenaran data fisik dan yuridis berdasarkan data tanah yang bersangkutan. Analisis yuridis terhadap permasalahan yang ditemukan dalam kaitannya dengan penguasaan dan penggunaan asset. Merumuskan kesimpulan dan rekomendasi mengenai status dan kepemilikan aset yang bersangkutan. 

Baru dilakukan optimalisasi asset pemkot melalui studi highest & best use atas aset-aset pemda, studi Optimalisasi Aset Pemda, pengembangan strategi optimalisasi aset-aset pemda. Jga dilakukan pengembangan database aset pemda dan Sistem Informasi Manajemen Aset
Jika dilakukan dan dimanajemen dengan baik, baru bisa dilakukan pemasaran ke calon investor untuk menentukan investor yang tepat bagi Pemda dalam rangka kerjasama pengembangan asetnya, sehingga memberikan keuntungan maksimal kepada kedua belah pihak dan aset dimaksud diharapkan dapat dikembangkan sesuai dengan prinsip highest and best use. Untuk memperoleh mitra kerjasama yang sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemda maka perlu dilakukan penilaian (assessment) terhadap hal-hal seperti berikut. 

Diantaranya Competency mitra kerjasama (investor) pada industry property dan jasa penunjangnya, Capability, memiliki kemampuan pendanaan proyek (project financing) sehingga tidak terjadi keterlambatan terhadap pelaksanaan kerjasama baik pra konstruksi, masa konstruksi maupun pasca konstruksi karena apabila hal ini terjadi akan sangat merugikan semua pihak. Character, memberikan penilaian objective terhadap karakter mitra kerjasama sehingga prinsip win-win solution benar-benar dapat terlaksanana selama periode kerjasama antara Pemda dan mitra (investor).

Secara garis besar metodologi yang digunakan dalam rangka penentuan mitra kerjasama dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu, persiapan, negosiasi dan pengikatan atau penandatanganan kerjasama antara Pemda dan investor. 

Dengan informasi itu, pemerintah kota memahami dan menguasai aset dan sumber daya alama (SDA) yang dimiliki sebagai modal yang paling mendasar dan menggerakan SDM yang memiliki kompetensi secara Profesional untuk melakukan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota. Dengan begitu upaya pembangunan daerah berkelanjutan diperlukan pemahaman peningkatan Sumber Penerimaan Daerah (tanpa mengandalkan PAD, Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, DAU,DAK) dan Lain-lain pendapatan) melalui Optimalisasi Pengusahaan  Aset Daerah yang dipisahkan (BUMD) untuk membiayai pembangunan. (Berbagai sumber).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar