Persoalan
multidimensional, yang hingga kini belum banyak diselesiakan adalah masalah
kemiskinan. Dimana cara penangan dan penanggulangnya pun melibatkan banyak
sektor. Kemiskinan, pada dasarnya, erat kaitannya dengan minimnya akses keluarga
atau seseorang terhadap hak-hak dasar. Diantaranya tidak terpenuhinya kebutuhan
pangan, papan, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. Kelompok ini cukup rentan,
bila menghadapi gejolak kenaikan harga, BBM, listrik, kebutuhan bahan pokok dan
lainnya, atau terjadi masalah pada kesehatannya, mereka akan menghadapi
kesulitan luar biasa menyelesaikan masalahnya.
SUHARTO, SE., MM.
CALEG DPRD KOTA DEPOK, DAPIL 2 (Beji, Cinere, Limo)
Salah satu
cita-cita berdirinya Negara Republik Indonesia, sesuai UUD 1945, pasal 34
terkait masalah kemiskinan menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara. Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat kurang mampu, menyediakan
fasilitas kesehatan.
Oleh pemerintah
agar in line dengan di dunia internasional semua pembangunan layanan dasar
dilakukan melalui program Mellenium
Development Goals (MDGs) yang berakhir tahun 2015 dan dilanjutkan dengan
program pembangunan berkelanjutan atau Sustainble Development Goals (SDGs).
Meski
demikian, untuk mengatasi kemiskinan dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak,
pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta dan lembaga pembangunan
internasional. Kerjasama ini menentukan sukses tidaknya pembangunan. Makanya ruang
luas diperuntukan bagi kontribusi semua entitas sosial untuk menciptakan
kesejahteraan.
Termasuk parlemen
atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memiliki peran perumusan peraturan,
kebijakan, penyediaan anggaran dan memfasilitasi pengembangan program penanggulangan
kemiskinan. Di tingkat Kota DPRD bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang menangani masalah kemiskinan. Anggota parlemen menjadi aktor kunci
yang berperan sangat penting untuk memastikan terealisasinya program-program pemenuhan
hak-hak dasar masyarakat. DPRD memiliki posisi sebagai wakil rakyat dengan
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta fungsi representasi.
Sebagai
Calon Anggota DPRD Kota Depok, Daerah Pemillihan Depok 2, jika dipercaya akan
berusaha maksimal mengatasi berbagi persoalan dan penangggulangan kemiskinan di
Kota Depok. Sebagai masyarakat yang tinggal di daerah penyangga Ibu Kota
Negara, Kota Depok harus bebas dari kemiskinan.
Pengentasan
Kemiskinan
- Mendorong prioritas program pengentasan kemiskinan dengan dukungan anggaran yang mencukupi.
- Mendorong kebijakan anggaran yang pro untuk mengatasi kemiskinan (pro poor).
- Program-program penanggulangan kemiskinan yang menjadi unggulan tertuang jelas di dalam peraturan daerah dan pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat dengan akses langsung kepada pimpinan daerah.
- Mendorong program pemberdayaan masyarakat, untuk menanggulangan kemiskinan dengan lebih menekankan pada penanaman dan pengembangan nilai-nilai kemandirian, kepedulian, kebersamaan dan kedisiplinan yang tercermin pada sikap, perilaku, gaya hidup dan wujud kebersamaan dalam kehidupan menjadi lebih sejahtera.
Sebagai gambaran,
sebagai anggota DPRD kami tidak hanya menelorkan regulasi untuk menanggulangi
kemiskinan juga melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi itu di
tengah masyarakat. Ini semua untuk memastikan regulasi penanggulangan
kemiskinan benar-benar pro rakyat. Antara
regulasi dan program pengentasan kemiskinan berjalan seirama dalam aplikasinya.
Pelaksanakan
program penanggulangan kemiskinan bukanlah jumlah anggaran atau bantuan saja
yang diutamakan tetapi juga bagaimana anggaran atau bantuan dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan
pemahaman tentang pengertian kemiskinan serta penanggulangan kemiskinan, DPRD
dapat menjalankan perannya menanggulangi kemiskinan melalui implementasi fungsi
legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara efektif. Dengan mengimplementasikan
semua strategi dan upaya dalam pelaksanaan fungsi DPRD, semua pihak warga kota
depok harus optimis mampu menanggulangi kemiskinan secara bersama-sama. (Salam Solidaritas/***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar